Senin, 04 Januari 2016

PHK PT Multimas Nabati Asahan (MNA)

Pendahuluan
Ratusan karyawan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung tergabung dalam organisasi Serikat Karyawan (Sekar) Wilmar berunjuk rasa menuntut manajemen mencabut pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus karyawan perusahaan itu, Selasa (18/10).
Sebab, PHK yang dilakukan perusahaan tersebut sepihak dan hanya karena masalah sepele yakni memprotes serta rasa ketidakpuasan atas pelayana kantin di perusahaan itu. Aksi damai dengan berseragam warna biru itu langsung menutup akses pintu pintu gerbang menuju pabrik kelapa sawit (PKS) perusahaan itu. 
Aksi damai itu dijaga puluhan anggota kepolisian dari Polsek Lima Puluh dan Indrapura. Seluruh kegiatan kendaraan pengangkut TBS dan Crude Palm Oil (CPO) dari dan menuju pabrik otomatis terhalang sebab dihadang pengunjuk rasa.
Orator aksi Rizky Harahap dengan mengunakan alat pengeras suara bermohon kepada pihak manajemen perusahaan agar aspirasi mereka diterima. Sebab, tindakan PHK yang dilakukan PT Multimas dinilai sangat diskriminatif dan tak manusiawi, sebab tidak malalui musyawarah seperti yang diamanatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-I/2003 tentang PHK terhadap Karyawan Perusahaan.
Rizky menyebutkan kebijakan memPHK dirinya tak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta dirasakan sangat tidak masuk akal dan cendrung dipaksakan serta PHK sepihak.
Menurut Rizki didampingi Sekretarisnya, Manalsal Pakpahan, mengatakan perusahaan sebenarnya sudah lama berusaha memberhentikan mereka, karena perusahaan mengetahui kelompok Sekar Wilmar akan menuntut hak-hak normatif karyawan yang selama ini dinilai tak sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagaan Kerjaan.
Rizky membeberkan kebobrokan manajemen PT Multimas yakni tentang kesejahteraan dan fasilitas karyawan seperti perumahan yang belum mereka miliki. Kemudian, fasilitas kantin tempat makan yang dinilai tidak sehat.
Mereka juga menuntut agar perusahaan menghitung masa kerja dalam penyusunan struktur dan skala upah yang berdasarkan UU 13 Tahun 2003 dan KepMen Tenaga Kerja 49 tahun 2004. Perusahaan juga diminta melakukan pemenuhan besaran 75% upah pokok dari jumlah upah kerja dan tunjangan tetap dalam system pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 1981.


Teori 
Tetapi yang menjadikan demo pekerja pada kasus diatas bukan dari factor manager saja melainkan dari pihak perusahaan yang tidak mau mendengarkan keluhan dari pihak pekerja. Walaupun manager sudah bersusah payah untuk memperjuangkan para bawahannya tapi pihak perusahaan yang tidak mempedulikan nasib pekerja akan mengakibatkan hal yang sama atau bisa lebih parah lagi.
Seharusnya pihak perusahaan mengadakan konsultasi dengan pihak pekerja sehingga para pekerja tidak akan mengeluh apa lagi mengadakan aksi demo. Lalu pihak perusahaan harus memenuhi semua kewajibannya kepada pekerja 
PHK seringkali disamakan dengan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan terhadap pekerja karena kesalahan pekerjanya, sehingga kata PHK terkesan negatif. Padahal, pada kenyataannya PHK tidak selalu sama dengan pemecatan. Dalam UU No 13/2003, Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha . PHK dapat dibedakan menjadi dua yaitu secara sukarela dan tidak sukarela. PHK sukarela merupakan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja (pengunduran diri) tanpa adanya paksaan atau intimidasi dan disetujui oleh pihak perusahaan. PHK tidak sukarela terdiri dari: (1) PHK oleh perusahaan baik karena kesalahan pekerja itu sendiri maupun karena alasan lain seperti kebijakan perusahaan; (2) Permohonan PHK oleh pekerja ke LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) karena kesalahan pengusaha; (3) PHK karena putusan hakim dan (4) PHK karena peraturan perundang-undangan.
Jangan lupa bahwa dalam suatu kejadian PHK, kedua pihak sama-sama merugi. Pekerja merugi karena kehilangan mata pencaharian, dan perusahaan merugi karena kehilangan aset sumber daya manusia serta kehilangan modal yang telah dikeluarkan untuk recruitment dan peningkatan kompetensi pekerja (pelatihan dan pendidikan). Karenanya, untuk dapat melakukan analisis etika PHK, pertama-tama kita harus memiliki sudut pandang yang netral mengenai PHK itu sendiri.
Untuk PHK tidak sukarela, etika menjadi lebih kompleks karena ada salah satu pihak yang tidak menyetujuinya. Dalam makalah ini, PHK tidak sukarela yang akan dibahas adalah jenis pertama, yaitu PHK oleh perusahaan. Terdapat bermacam-macam alasan PHK, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: pertama, karena pekerja (melakukan kesalahan berat atau melanggar peraturan perusahaan); kedua, karena perusahaan (pailit, merugi atau melakukan efisiensi); ketiga PHK yang tidak bisa dihindarkan (selesainya kontrak, pekerja sakit, meninggal dunia atau memasuki masa pensiun)

Analisis

melihat kasus diatas membuktikan bahwa perusahaan sering semena-mena dengan pegawainya  atau pekerjanya. Sudah menjadi tugas seorang pemimpin atau manager menjadi penghubung antara pihak perusahaan dengan pekerja. Bila pemimpin atau manager tidak bisa menjadi penghubung atau perantara yang baik maka kasus yang diatas akan terjadi
Tetapi yang menjadikan demo pekerja pada kasus diatas bukan dari factor manager saja melainkan dari pihak perusahaan yang tidak mau mendengarkan keluhan dari pihak pekerja. Walaupun manager sudah bersusah payah untuk memperjuangkan para bawahannya tapi pihak perusahaan yang tidak mempedulikan nasib pekerja akan mengakibatkan hal yang sama atau bisa lebih parah lagi.
Seharusnya pihak perusahaan mengadakan konsultasi dengan pihak pekerja sehingga para pekerja tidak akan mengeluh apa lagi mengadakan aksi demo. Lalu pihak perusahaan harus memenuhi semua kewajibannya kepada pekerja begitu juga sebaliknya. Bila tidak memenuhi kewajibannya, perusahaan bisa di gugat di meja hijau dengan pasal-pasal yang sudah ada di DEPNAKER.

http://natanwalker.blogspot.co.id/2012/01/studi-kasus-phk-sepihak-oleh-perusahaan.html

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2011/10/19/61517/pt_mna_dinilai_lakukan_phk_sepihak/#.TwnSU6X9OMo






Tidak ada komentar:

Posting Komentar