Senin, 30 Juni 2014

Motivasi Diet Menurun? Lakukan 5 Hal ini!


Sekuat apapun usaha Anda menjalankan diet, tidak akan berbuah hasil jika proses yang Anda jalankan tidak konsisten. Diet yang tidak konsisten biasanya disebabkan oleh menurunnya motivasi diri.

Minimnya motivasi seringkali berimbas pada kegagalan. Bahkan membuat mental Anda semakin tertekan. Jika Anda ingin motivasi diet Anda kembali terangkat, sebaiknya Anda mencoba 5 aktivitas berikut ini.
  1. Dengarkan Musik
    Sebuah studi yang dilakukan oleh North American Association for the Study of Obesity menyebutkan bahwa seseorang akan cenderung melakukan satu kegiatan tertentu lebih lama jika diiringi alunan musik. Waktu terbaik untuk mendengarkan musik adalah pada saat latihan dan menjelang tidur. Saat latihan, musik berirama keras akan membangkitkan semangat untuk tetap aktif bergerak, sedangkan musik dengan irama yang lebih pelan dan harmonis dapat membantu Anda untuk mendapatkan tidur berkualitas. Dengan tidur berkualitas, tubuh akan membangun massa otot lebih maksimal .
  2.   Gantung Baju Favorit Anda
    Temukan pakaian sewaktu Anda masih memiliki tubuh ideal, atau belilah pakaian yang Anda ingin memakainya kelak saat diet Anda berhasil. Gantung pakaian ini di kamar Anda. Jika motivasi Anda mulai menurun, lihatlah pakaian tersebut, maka motivasi Anda akan kembali terangkat. Gantung pakaian ini di tempat yang mudah terlihat. Anda juga bisa menggantung poster aktor/aktris idola Anda. Tubuh ideal aktor/aktris idola dalam poster akan membuat Anda termotivasi untuk mendapatkan tubuh seperti mereka.
  3. Pijat Tubuh Anda
    Studi terbaru yang diterbitkan oleh Ohio State University menyebutkan bahwa seseorang yang mendapatkan terapi pijat pada tubuh mereka, memiliki kebiasaan makan yang lebih sehat daripada yang tidak pernah pijat. Selain berguna untuk meningkatkan sirkulasi darah, terapi pijat juga berguna untuk merelaksasi otot-otot yang tegang setelah melakukan latihan dan membuat Anda merasa lebih nyaman dengan tubuh Anda.
  4. Bercerminlah
    Anda mulai jenuh dan bosan dengan rutinitas diet Anda? Coba menghadap ke cermin dan lihat diri Anda sekarang. Apakah Anda sudah puas dengan tubuh Anda sekarang atau Anda ingin melanjutkan kembali diet Anda? Cermin merupakan senjata yang ampuh untuk memompa kembali semangat kita saat menjalankan diet, dan cermin tidak pernah berbohong.
  5. Temukan Dukungan Orang Terdekat
    Dukungan orang lain juga menjadi pondasi penting bagi keberhasilan diet Anda. Ceritakan kepada keluarga, teman, atau orang terdekat lain tentang bagaimana Anda menjalankan program diet dan mereka akan dengan tulus mendukung dan memotivasi Anda.
Jangan menyerah, tingkatkan motivasi Anda, dan raih hasil terbaik dari perjuangan diet yang telah Anda jalani selama ini. Semoga berhasil!

 ANALISIS VISI MISI CALON PRESIDEN GENERASI 2014-2019

 

A.PRABOWO - HATTA

Visi
‘’Membangun Indonesia Yang Bersatu, Berdaulat, Adil Dan Makmur Serta Bermartabat’’

Misi
1.Mewujudkan Negara Kesatuan Republik  Indonesia yang aman dan stabil, sejahtera, demokratis, dan berdaulat, serta berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia, serta konsisten melaksanakan pancasila dan UUD 1945.
2.Mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, berkeraktatan, dan mandiri.
3.Mewujudkan Indonesia yang berkeadilan social, dengan sumber daya manusia yang berahklak, berbudaya luhur, berkulitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif, dan trampil.
Untuk merealisaikan Visi dan Misi diatas, Prabowo-Hatta bertekad bulat bersama rakyat melaksanankan agenda & program nyata untuk menyelamatkan Indonesia, yang dijabarkan dibawah ini.
Agenda dan Program Nyata
Untuk Menyelamatkan Indonesia


I.Membangun Perekonomian Yang Kuat, Berdaulat, Adil, dan Makmur.

1.Meningkatkan pendapatan per kapita penduduk dari Rp 35 juta menjadi minimal Rp 60 juta dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen per tahun menuju pertumbuhan diatas 10 persen, dengan strategi pertumbuhan ekonomi tinggi berkualitas melalui peningkatan pertumbuhan melalui sector produksi, sehingga dicapai keseimbangan optimal dengan perkembangan yang dipicu konsumsi.

2.Meningkatkan pemerataan dan kualitas pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi jurang antara si miskin dan si kaya (menurunkan indeks Gini dari 0.41 menuju 0,31) dan meningkatkan IPM dari sekitar 75 mencapai 85.

3.Meningkatkan daya serap angkatan kerja menuju 2 juta lapangan kerja per tahun melalui perbaikan regulasi dan infrastruktur untuk industry pengolahan yang padat karya (tekstil, sepatu & alas kaki, elektronik, dan lainnya) dan pembukaan lahan pertanian lahan baru; dan menjadikan BUMN yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian bangsa sebagai lokomotif dan ujung tombak kebangkitan dan kedaulatan ekonomi.

4.Membangun industry pengolahan untuk menguasai nilai tambah bagi perekonomian nasional dengan:
a.Melaksanakanan reformasi pengolahan SDA dan industry dengan tujuan meningkatkan nilai tambah dari SDA, mulai dari mineral, batu bara, minyak, gas, kehutanan hingga kelautan, bagi bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b.Mempercepat perkembangan industry hilir pengolahan sumber daya mineral, khususnya nikel, tembaga, dan bauksit. BUMN ditugaskan menjadi ujung tombak hilirisasi dengan dukungan produk keuangan dan skema pembiayaan investasi.
c.Melanjutkan renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan umum dan migas yang belum cukup berkeadilan dan memprioritaskan kontrak-kontrak yang telah berakhir untuk entitas bisnis nasional, dikombinasikan dengan instrument yang menjadi otoritas pemerintah pusat.
d.Meningkatkan pembangunan dan daya saing industry hilir kelapa sawit, karet, kakao, bubur kayu dan kertas, dan produk primer lainnya, untuk meningkatkan keterkaitan sektoral antara pertanian , sektor primer dan industri.

5.Membangun dan mengembangkan industri nasional: (i) transportasi darat (kereta api, mobil, dan sepeda motor), (ii) transportasi laut (angkutan laut dan angkutan sungai serta penyeberangan), (iii) transportasi udara (pesawat terbang), (iv) alat berat dan alat mesin pertanian.

6.Mengambil kebijakan pro-aktif dalam menjaga stabilitas sector keuangan, melalui pengurangan resiko instabilitas dari internal maupun eksternal sector keuangan.

7.Membangun Kawasan Ekonomi khusus (KEK) keuangan yang terintegrasi dengan pariwisata, property, pendidikan, industry kreatif, jasa-jasa dan ritel komersial. Investasi pemerintah dianggarkan sekitar USD 2.25-3 milyar selama 7 tahun.
8.Menyelenggarakan APBN yang pro-rakyat. Dari sisi penerimaan, meningkatkan penerimaan Negara dari pajak dari sekitar 12 persen hingga 16 persen rasio PDB dengan melaksanankan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan perbaikan system perpajakan yang lebih adil; serta menekan pemborosan dan inefisiensi pengeluaran anggaran.

a.Melaksanakan reformasi perpajakan dengan sebenar-benarnya sehingga efektif dalam menigkatkan rasio pajak, baik pada sector pajak dalam negeri maupun pajak perdagangan internasional.

b.Meningkatkan peranan bea dan cukai sebagai alat regulasi dan sekaligus penerimaan Negara, melalui 
antara lain integrasi teknologi informasi.

c.Mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan Negara selain dari pajak berdasarkan pada penyisiran dan evaluasi yang ketat.

9.Dari sisi belanja Negara, menjadikan belanja Negara bukan sekedar sebagai sumber pertumbuhan, tapi juga sebagai alat pemerataan:

a.Melaksanakan reformasi belanja Negara dengan tujuan: (i) memperbaikai efektifitas belanja sebagai alat pemerataan, (ii) menaikkan efisiensi belanja Negara sebagai sumber pertumbuhan, dan (iii) meminimalkan kebocoran dan pemborosan anggaran.

b.Menaikkan rasio belanja Negara terhadap PDB secara bertahap menjadi minimal 19% pada tahun 2019.
10.Dari sisi pembiayaan:

a.Menurunkan deficit anggaran secara bertahap menjadi 1% dari PDB mulai 2017, di mana deficit difokuskan untuk pembiayaan infrastruktur.

b.Mengurangi pinjaman luar negeri baru oleh pemerintah, baik multilateral maupun bilateral, dengan target menjadi nol pada tahun 2019.

c.Mengelola utang pemerintah (surat berharga negara) dengan cermat dan bijak, serta memanfaatkannya dengan efisien dan efektif.

d.Mengembangkan inovasi produk keuangan dari Negara yang terintegrasi dengan inovasi pajak, khususnya dalam bentuk obligasi infrastruktur.

e.Mengembangkan skema pembiayaan infrastruktur social seperti air bersih dan rumah sakit, antara lain berdasarkan PPP/Private Finance Initiative (PFI), dengan catatan cost of money nya hanya sedikit diatas kupon surat berharga Negara.

 11.Memperbaiki daya saing dunia usaha dalam menghadapi masyarakat Ekonomi ASEAN dan persaingan global, melalui antara lain:
a.Pemangkasan rantai birokrasi dan perjanjian yang berlebihan di tingkat pusat dan daerah.

b.Meningkatan keharmonisan hubungan industrial dengan jalan memperbaiki koordinasi dan komunikasi antara pekerja, dunia usaha pemerintah.

c.Menggalakkan penegakan hokum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual guna melindungi induindustryatif nasional.

12.Menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan perbankan/keuangan syariah dan industry kreatif muslimah dunia; serta membangun kampung kreatifitas bagi pelaku industry kreatif di berbagai kota/kabupaten yang potensial.


II.     Melaksanakan Ekonomi Kerakyatan

1.Memprioritaskan peningkatan alokasi anggaran untuk program pembangunan pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, koperasi dan UMKM, serta industry kecil dan menegah

2.Mendorong perbankan nasional dan keuangan lainnya untuk memprioritaskan penyaluran kredit bagi petani, peternak, nelayan, buruh, pegawai, industi kecil menengah, pedagang tradisional dan pedagang kecil lainnya.

3.Mendirikan bank tani dan nelayan yang secara khusus melayani kredit pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan serta memperbesar permodalan lembaga keuangan mikro untuk menyalurkan kredit bagi rakyat kecil, petani, peternak, nelayan, buruh, pedagang tradisional dan pedagang kecil.

4.Melindungi dan memodernisasi pasar tradisional serta menkonsolidasikan belanja Negara untuk program pengembangan koperasi dan UMKM dan revitalisasi pasar tradisional.

5.Melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh termasuk termasuk buruh imigran (TKI?TKW).

6.Mengalokasikan dana APBN minimal 1 M rupiah per desa/kelurahan per tahun langsung ke desa/kelurahan. Dana ini digunakan untuk program pembangunan pedesaan dan membangun infrastruktur untuk rakyat melalui 8 program desa, yaitu: (i) jalan, jembatan, dan irigasi desa & pesisir, (ii) listrik dan air bersih desa, (iii) koperasi desa, BUMDES, BUMP, dan lembanga keuangan mikro, (iv) lumbung desa, (v) pasar desa, (vi) klinik dan rumah sakit desa, (vii) mendirikan lembaga tabung haji, (viii) mempercepat performa agrarian untuk menjamin kepemilikan tahan rakyat, menigkatkan akses dan penguasaan lahan yang lebih adil dan berkerakyatan, serta menyediakan rumah murah bagi rakyat.


III.    Membangun Kembali Kedaulatan Pangan, Energi dan Sumber Daya Alam

1.Mencetak 2 juta hektar lahan baru untuk meningkatkan produksi pangan antara lain beras, jagung, sagu, kedele dan tebu yang dapat memperkerjakan lebih dari 12 juta orang dan mempercepat pengembangan inovasi dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas pertanian rakyat, terutama tanaman pangan (termasuk hortikultura), peternakan dan perikanan, melalui penambahan dana riset sebesar 10 Triliun dari APBN selama 2015-2019, termasuk membangun demplot peningkatan produktivitas pertanian rakyat di setiap kabupaten mulai tahun 2015, disesuaikan dengan pengembangan koridor ekonomi master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI).

2.Mendorong pembangunan industry pengolahan pangan, peternakan dan perikanan yang berdaya saing tinggi, melalui antara lain pemberian insentif fiscal dan atau pembiayaan kepada BUMN dan patungan BUMN-Swata.

3.Mendorong peningkatan produksi dan konsumsi protein yang berasal dari susu, telur, ikan, dan daging.

4.Mencetak 2 juta hektar lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorgum, kelapa, kemiri dan bahan baku bioethanol lainnya dengan system tumpang-sari yang dapat memperkerjakan lebih dari 12 juta orang, dengan berbagai pola pengusahaan seperti perusahaan BUMN-rakyat maupun patungan BUMN-swasta; dan memberikan prioritas pada pengemnagana bahan bakar nabati, serta energy-bio dan energy terbarukan pada umumnya; yang diikuti kebijakan kebijakan kewajiban pemakaian biodiesel yang dinaikkan bertahap.

5.Membangun pabrik pupuk area dan NPK baru milik petani dengan total kapasitas 4 juta ton.

6.Menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, petrnak, dan nelayan, sekaligus terjangkau konsumen, melalui sinergi kebijakan harga dan stok.

7.Mengembalikan tatakelola migas nasional sesuai pasal 33 UUD 45 dengan penyelesaian revisi UU Migas.

8.Membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi dan air dengan kapasitas 10.000 MW dan melaksanakan penyediaan listrik nasional mencapai rasio 100% sampai tahun 2019.

9.Mendirikan kilang-kilang minyak bumi, baik etanol dan dan pabrik DME (pengganti elpiji) serta infrastruktur terminal penerima gas dan jarigan transmisi/distribusi gas lebih baik oleh BUMN dan atau swasta.

10.Mempeluas konversi penggunaan BBM kepada gas dan energy terbarukan dalam pembangkit listrik PLN; melakukan investasi langsung untuk peningkatan kapasitas, pemeliharaan, dan peremajaan infrastruktur transmisi dan distribusi listrik guna meningkatkan kehandalan pasokan; serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya air dan pembangkit listrik mikrohidro bagi pemenuhan listrik daerah-daerah terpencil.

11.Mengurangi subsidi BBM khusus terhadap orang kaya melalui mekanisme pajak dan cukai, serta membangun system subsidi energy yang lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan.


IV.    Meningkatkan Kualitas SDM Dengan Melaksanakan Reformasi Pendidikan


1.Memperkuat karakter bangsa yang berkepribadaian pancasila, menjunjung tinggi sifat jujur, disiplin, patuh terhadap hokum, toleransi terhadap perbedaan suku agama dan ras, menghargai budaya bangsa melalui pendidikan pancasila, kebangsaan dan budi pekerti.

2.Melakukan realokasi dan peningkatan efisiensi terhadap pos-pos belanja pendidikan dalam APBN yang dipandang tidak efektif atau boros.

3.Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dengan biaya Negara, menghapus pajak buku pelajaran, menghentikan penggantian buku pelajaran setiap tahun, dan mengembangkan pendidikan jarak jauh terutama untuk daerah yang sulit terjangkau dan miskin.

4.Meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru, dosen dan penyuluh. Menjadikan guru sebagai profesi terhormat, sejahtera dan bertanggung jawab, antara lain melalui: (a) pengiriman tunjungan profesi guru bersertifikat langsung ke rekening guru yang bersangkutan, (b) merekrut 800 ribu guru selama 5 tahun, (c) menaikkan tunjangan profesi guru menjadi rata-rata Rp 4 juta per bulan.

5.Merevisi kurikulum nasional dengan menetapkan pengembangan budaya bangsa yang berdasarkan pancasiala UUD 1945, mamajukan karsa dan karya bangsa yang memiliki daya saing tinggi, memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjunjung kearifan local; dan mewajibkan kembali kurikulum matematika dan bahasa inggris untuk sekolah dasar serta pendidikan anti korupsi.
6.Memperbaiki secara masif kualitas dari fasilitas pendidikan di seluruh SD, SMP, SMA, serta perantren/ sekolah agama sederajat, melalui pengalokasian dana perbaikan kuliatas fasilitas pendidikan (DPKFP) rata-rata Rp 150 juta per sekolah; dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di universitas, baik negeri maupun swasta, dengan alokasi dana APBN 20 triliun selama 2015-2019.

7.Mengembangkan fasilitasi dan keadilan penyelenggaraan pendidikan melalui program menyediakan computer disekolah dasar dan menegah, sekolah kejuruan, sekolah agama dan pesatren, memberikan beasiswa bagi mahaiswa kurang mampu dan lulusan baru serta pencari kerja yang mengikuti pelatihan pada bidang dan lembaga tertentu yang direkomendasikan oleh Negara, menyediakan fasilitas kredit bank untuk mahasiswa berprestasi, serta membangun jaringan internet gratis.

8.Memberikan insentif kepada perusahaan/lembaga swasta yang menjalankan program magang bagi lulusan baru, dengan persetujuan dari pemerintah.

9.Mengembangkan sekolah-sekolah kejuruan pertanian, peternakan, kehutanan, maritime dan industry, termasuk balai latihan kerja.   


V.     Meningkatkan Kualitas Pembangunan Sosial Melalui Program Kesehatan, Sosial, Agama, Budaya dan Olahraga

1.Menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat miskin melalui percepatan pelaksanaan BPJS Kesehatan

2.Memberantas perdagangan manusia, membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman berat bagi pelakunya, dan memberikan perlindungan yang efektif kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya dari tindakan kekekrasan dan kejahatan termasuk kejahan seksual, serta meningkatkan status Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menuju Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

3.Mengembangkan rumah sakit modern di setiap kabupaten dan kota.

4.Memberikan jaminan social untuk fakir miskin, penyandang cacat dan rakyat terlantar,

5.Meningkatkan peran PPK, posyandu dan puskesmas, dan mengembangkan program keluarga berencana untuk meningkatkan kualitas SDM.

6.Menggerakkan revolusi putih mandiri dengan menyediakan susu untuk anak-anak miskin di sekolah melalui peternakan sapid an kambing perah.

7.Mewajibkan sarjana dan dokter yang baru lulus untuk mengabdi didaerah miskin dan tertingggal.

8.Melestarikan seni budaya sebagai kekuatan dan pemersatu bangsa.

9.Meningkatkan prestasi olah raga nasional, termasuk Tim Nasional Sepakbola Indonesia, tim bulu tangkis nasional dan cabang-cabang olahraga lainnya yang potensial.


VI.    Mempercepat Pembangunan Infrastruktur

 1.Mempercepat pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung proses produksi dari kegiatan ekonomi utama pada 6 koridor ekonomi MP3EI. Dana APBN uang dialokasikan adalah sekitar Rp 1400 triliun atau 10,32% dari total belanja Negara 2015-2019.

2.Membangun prasarana di seluruh wilayah Indonesia: jalan dan jembatan termasuk 3000 Km jalan raya nasional baru modern dan 4000 Km rel Kereta api, pelabuhan laut (samudera dan nusantara) dan pelbuhan udara, listrik, dan telekomunikasi. Kereta api dijadikan prioritas pembangunan infrastruktur transportasi.

3.Mempercepat pembangunan infrastruktur strategis irigasi dan pelabuhan perikanan di pesisir.

4.Memulai proses pemindahan ibukota Negara.

5.Membangun infrastruktur, fasilitas pendukung dan kawasan industry nasional termasuk industry maritime dan pariwisata.

6.Mempercepat pembangunan konektivitas melalui teknologi informasi dan telekomunikasi

7.Memperbesar porsi anggaran transfer ke daerah yang disyaratkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas public di povinsi dan kotamadya/kabupaten.

8.Membangun secara bertahap jalan bebas hambatan diatas laut pada beberapa segmen jalur pantura jawa, yang berpotensi terintegrasi dengan jalur kreta.

9.Meningkatkan pelayanan kepelabuhan untuk menurunkan waktu dan biaya angkut (terminal handling change) sebagai bagian upaya menurunkan beban biaya logistic.

10.Mengembangkan infrastruktur pendukung pulau-pulau terluar.

11.Mempercepat penyediaan perumahan bagi 15 juta rakyat yang belum punya rumah melaui: (i) Negara 
harus punya stok tanah (land bank) untuk rumah rakyat, (ii) pengembangan apartement/rumah susun oleh swasta dan BUMN untuk mengefisiensikan konsumsi lahan diperkotaan, (iii) pembangunan 2000 tower rumah susun oleh Negara bagi rakyat berpenghasilan rendah, berkapasitas 500 unit per tower. Pembelian dilakukan dengan cicilan selama 20 tahun berbunga 5% per tahun atau bagi hasil syariah yang setara. (iv) pembangunan apartement bagi kelas menengah oleh swasta atau BUMN. Negara memberikan subsidi bunga sehingga pembeli hanya membayar bunga maksimal 5% per tahun atau bagi hasil syariah yang setara.


VII.  Menjaga Kelestarian Alam dan Lingkungan Hidup

1.Memulai reboisasai 77 hektar hutan yang sudah rusak dengan system tumpang-sari penanaman bamboo, jabon, sengon, sagu, bakau dan tanaman lainnya serta konservasi aneka ragam hayati, hutan lindung, taman nasional dan suaka alam.

2.Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan; dan melindungi keanekaragaman hayati dan flora serta fauna sebagai bagian dari asset bangsa.

3.Melaksanakan penanaman pohon penghasil kayu oleh rakyat, serta kolektif maupun individual dengan skala minimal 5 hektar, didukung oleh pemberian insentif fiscal dan non-fiskal.

4.Mendorong semua usaha kehutanan dan produk turunannya mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan/hasil hutan lestari yang diterima oleh pasar global.

5.Mensyaratkan kontribusi pembangunan hutan kota pada lokasi kabupaten/kota yang ditentukan pemerintah bagi pemegang izin sewa pakai kawasan hutan untuk tujuan diluar pertanian dalam defenisi luas.

6.Merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan sumber air.

7.Mendorong usaha batubara, nikel, tembaga, bauksit, dan bijih besi menjadi pertambangan yang ramah lingkungan dan social.

8.Berperan aktif dalam upaya mengatasi perubahan iklim global, yang diseimbangkan dengan kondisi Indonesia.


VIII.Membangun Pemerintah Yang Melindungi Rakyat, Bebas Korupsi dan Efektif Melayani

1.Melindungi rakyat dari berbagai bentuk diskriminasi, gangguan dan ancaman, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan sila-sila pancasila UUD 1945.

2.Mempercepat peningkatan kesejahteraan aparatur Negara dan reformasi birokrasi untuk mencapai system birokrasi efisien dan melayani dengan  seistem insentif dan hukuman yang efektif.

3.Menciptakan kepastian dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya.

4.Mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan menerapkan managemen terbuka dan akuntabel; memperkuat peranan komisi pemberantasan korupsi dengan menambah tenaga penyidik dan fasilitas penyelidikan; dan penguatan peranan KPK, Kepolisian, dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi secara sinergis.

5.Melaksanakan pemangkasan rantai dan birokrasi yang terbelit-belit dan berpotensi menjadi sumber KKN disemua tingkat dan sector pemerintahan.

6.Meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI/Polri, PNS, dan keluarganya termasuk veteran dan pensiunan.

7.Memperkuat TNI dan Polri secara kelembagaan, personel, dan peralatan dalam menjaga integritas territorial NKRI, serta menjalankan Tugas-tugas pertahanan, keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur oleh perturan perundang-undangan.

8.Menempatkan 30% perempuan dalam posisi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri serta mendorong kedudukan strategis lainnya bagi perempuan pada pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.

9.Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan melalui peninjauan rencana dan penajaman kembali pemekaran daerah administrasi yang didasarkan pada penelitian mendalam tentang rentang kendali optimal bagi sebuah Negara kepulauan yang sangat luas.

10.Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif, tegas dan melindungi kepentingan nasional dan menjaga keselamatan rakyat Indonesia di seluruh dunia, dan menigkatkan peran serta Indonesia dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.


 

B. JOKOWI - JK

Visi

‘’Terwujudnya Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong’’

Misi

1.Mewujudkan keamanan nsaional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, monopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritime, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai Negara kepulauan.
2.Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hokum.
3.Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritime.
4.Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
5.Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6.Mewujudkan Indonesia menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
7.Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Sembilan Agenda Prioritas


1.Akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara,

Melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangun pertahanan Negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritime. Akan melindungi hak dan keselamatan warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya pekerja migran. Akan mengamankan kepentingan dan keamanan maritime Indonesia, khususnya batas Negara, kedaulatan maritime, dan SDA. Akan memperkuat peran Indonesia dalam kerjasama global dan regional untuk membangun saling pengertian antar peradaban, memajudkan demokrasi dan perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama pembangunan selatan-selatan, dan mengatasi masalah maslah global yang mengancam umat manusia. Akan meminimalisasi dampak dari globalisasi, integrasi ekonomi regional dan perdagangan bebas terhadap kepentingan ekonomi nasional Indonesia. Akan menjamin pemenuhan kebutuhan pertahanan untuk mendukung terbentuknya TNI professional baik melalui peningkatan kesejahteraan prajurit maupun penyediaan alutsista secara terpadu di ketiga matra pertahanan dengan target peningkatan anggaran pertahanan 1,5% dari GDP dalam lima tahun. Akan mewujudkan kemandirian pertahanan dengan mengurangi ketergantungan impor kebutuhan pertahanan melalui pengembangan industry pertahanan nasional serta diversifikasi kerja sama pertahanan; serta menjamin rasa aman warga Negara dengan membangun POLRI yang professional dan dipercaya masyarakat.

2.Akan Membuat Pemerintah Tidak Absen Dengan Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis, dan Terpercaya. 

Memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan public pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi system kepartaian, pemilu dan lembaga perwakilan. Diikuti oleh upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan. Dengan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mewajibkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi public seperti diatur dalam UU no. 12 tahun 2008. Juga akan secara konsisten menjalankan agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan dengan restruktruisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan public, meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat monitoring dan suvervisi atas kinerja pelayanan public, serta pembuka ruang partisipasi public melalui citizen charter dalam UU Kontrak Layanan Publik. Mendorong partisipasi public dalam proses pengambilan kebijakan public dengan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan public yang baik.

 3.Akan Membangun Indonesia dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan. 

Akan meletakkan dasar-dasar bagi dimulainya desentralisaasi asimetris. Kebijakan desentralisasi asimetris ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia di kawasan-kawasan perbatasan, memperkuat daya saing ekonomi Indonesia secara global, dan untuk membantu daerah-daerah yang kapasitas berpemerintahan belum cukup memadai dalam memberikan pelayanan public. Akan mensinergikan tata-kelola pemerintahan Indonesia sebagai satu kesatuan system yang tidak terfragmentasi sebagaimana berkembang selama ini. Akan menyelesaikan problem fragmentasi dalam penyelenggaraan politik desentralisasi dipusat dengan memperlakukan regim desentralisasi sebagai ujung tombak pengelolaan pemerintahan Negara menggantikna dominasi regim sektoral dan keuangan dalam tata-pengolaan pemerintahan Negara selama ini. Akan melakukan reformasi dalam tata hubungan keuangan pusat dan daerah dengan cara pengaturan kembali system distribusi keuangan nasional sehingga proses pembangunan tidak semata-mata mengikuti logika struktur pemerintahan, tetapi melihat kondisi dan kebutuhan daerah yang asimetris. Berkomitmen melakukan pemerataan pembangunan antar wilayah. Menata kembali pembentukan daerah otonom baru yang lebih berorientasi kesejahteraan dengan perubahan kebijakan DAU yang menjadi salah satu sebab yang mendorong pembentukan daerah otonom baru dan mengharuskan adanya pentahapan bagi pembentukan daerah otonom baru. Akan mendorong daeraha untuk dapat melakukan pengurangan overhead cost dan meng-alokasikan lebih banyak untuk pelayanan public. Juga akan melakukan reformasi pelayanan public melalui: penguatan desa, kelurahan dan kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan public. Serta megawal implementasi UU desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. Akan meningkatkan kapasitas pemerintah nasional untuk lebih menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan pelayanan, bagi daerah otonom secara lebih maksimal; dan mendorong kemungkinan bagi adanya penggabungan ataupun penghapusan daerah otonom setelah melalui proses pembinaan, monitoring dan evalusai yang terukur dalam jangka waktu yang memadai.


4.Akan Menolak Negara Lemah Dengan Melakukan Reformasi Sistem dan Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya.

Akan memprioritaskan pemberantasan korupsi dengan konsisten dan terpercaya; pemberantasan mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di lingkungan peradilan; pemberantasan tindakan penebangan liar, pemberantasan tindak kejahatan perbankan dan kejahatan pencucian uang; penegakan hukum lingkungan; pemberantasan narkoba dan psikotropika; menjamin kepastian hokum hak kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat; perlindungan anak, perempuan dan kelompok masyarakat termarginal, serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.


5.Akan Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia 

Melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program ‘’indonesia pintar’’ dengan wajib belajar 12 tahun bebas pungutan; peningkatan layanan kesehatan masyarakat dengan menginisiasi kartu ‘’indosesia sehat’’; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program ‘’indonesia kerja’’ dan ‘’indonesia sejahtera’’ dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar; program rumah kampong deret atau rumah susun murah yang bersubsidi serta jaminan social untuk seluruh rakyat di tahun 2019.

6.Akan Meningkatkan Produktivitas Rakyat dan Daya Saing di Pasar Internasional  

Sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Untuk itu, akan dilakukan pembangunan infrastruktur jalan baru sepanjang 2000 Km dan memperbaiki jalan di sumatera, jawa, Kalimantan, Sulawesi dan papua; membangun 10 pelabuhan baru dan merenovasi yang lama; membangun 10 kawasan industry baru berikut pengembangan untuk hunian buruhnya. akan membangun pasar tradisional sebanyak 5000 pasar tradisional diseluruh Indonesia dan memodernisasikan pasar tradisional yang telah ada. Akan menciptakan layanan satu atap untuk investasi, efisiensi perjanjian bisnis menjadi maksimal 15 hari, meluncurkan insentif kebijakan fiscal dan non-fiskal untuk mendorong investasi sector hulu dan menengah. Akan mendorong BUMN menjadi agen pembangunan; mendirikan secara khusus bank pembangunan dan infrastruktur. Berkomitmen meningkatkan anggaran riset untuk mendorong inovasi teknologi, dan menjadikan instansi urusan hak cipta dan paten bekerja proaktif melayani para innovator dan para inventor. Akan membangun sejumlah science dan techno park di daerah-daerah, politeknik dan SMK-SMK dengan prasana dan sarana dengan teknologi terkini. Juga akan meningkatkan daya saing ini akan memanfaatkan potensi yang belum tergarap dengan baik tetapi memberi peluang besar untuk meningkatkan akselarasi pertumbuhan ekonomi nasional, yakni, industry manufaktur, industry pangan, sector maritime, dan pariwisata.

7.Akan Mewujudkan kemandirian Ekonomi Dengan Menggerakkan Sektor-sektor Strategis Ekonomi Domestik. 

Akan mewujudkan kedaulatan pangan melalui kebijakan perbaikan irigasi rusak dan jaringan irigasi di 3 juta hektar sawah; 1 juta hektar lahan sawah baru di luar jawa; pendirian bank petani dan UMKM; gudang dengan fasilitas pengolahan paska panen di tiap sentra produksi. Akan melakukan pemulihan kualitas kesuburan lahan yang air irigasinya tercemar oleh limbah industry dan rumah tangga, penghentian konversi lahan produktif untuk usuha lain, seperti industry, perumahan dan pertambangan. Akan mewujudkan kedaulatan energy melalui kebijakan pengurangan impor energy minyak dengan meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi migas di dalam dan luar negeri; peningkatan efisiensi usaha BUMN penyedia energy di Indonesia; pembangunan pipa gas; pengembangan energy terbarukan. Akan mengutamakan pemakaian batu bara dan gas untuk meningkatkan produksi listrik dalam negeri guna melayani kebutuhan rumah tangga dan industry. Akan mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50% penduduk; tax ratio terhadap GDP menjadi 16%; pengurangan utang pemerintah; pengaturan ketat penjualan saham bank nasional pada investor asing. Akan mewujudkan penguatan teknologi melalui kebijakan penciptaan system inovasi nasional khusunya untuk sector pertanian dan industry; serta riset dan pengembangan dasar didukung dengan dana pemerintah.

8.Akan melakukan Revolusi Karakter Bangsa

Melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara professional aspek pendidikan, seperti: pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotism dan cinta tanah air, semangat bela Negara dan budi pekerti dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Akan mengawasi terhadap model penyeragaman dalam system pendidikan nasional – termasuk didalamnya ujian akhir nasional dan pembentukan kurikulum yang menjaga keseimbangan aspek muatan local (daerah) dan aspek nasional, dalam rangka membangun pemahaman yang hakiki terhadap ke-bhineka-an yang tunggal ika. Untuk pendidikan dasar, pembobotan dilakukan dengan menekan 70% substansinya harus berisi tentang budi pekerti dan pembangunan karakter peserta didik (bagian dari revolusi mental). Untuk pendidikan tinggi, 60% politeknik dan 40% sains. Akan memberikan jaminan hidup yang memadai kepada para guru yang ditugaskan di daerah terpencil, dengan pemberian tunjangan funsional yang memadai, pemberian asuransi yang menjamin keselamatan kerja, fasilitas-fasilitas yang memadai dalam upaya pengembangan keilmuan serta promosi kepangkatan dan karir. Akan melakukan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah terutama wilayah-wilayah yang selama ini diidentifikasi sebagai area dimana tingkat dan pelayanan pendidikan rendah atau buruk harus dilakukan. Salah satunya, adalah penyediaan dan pembangunan sarana transportasi dan perbaikan dan akses jalan menuju fasilitas pendidikan/sekolah dengan kualitas yang memadai sehingga para peserta didik dan guru di seluruh wilayah dapat menjangkau sekolah secara fisik dengan aman. Akan membuat kebijakan rekrutmen dan distribusi tenaga pengajar yang berkualitas akan dilakukan secara merata. Dari hasil beberapa penelitian, diungkap bahwa banyak para guru yang di tugaskan di daerah enggan untuk melaksanakan baktinya secra professional. Banyak ditemukan guru-guru yang tidk secara regular mengajar, akibatnya peserta didik terlantar. Akan menginisiasi UU wajib belajar tanpa dipungut biaya. Program ini dilaksanakan untuk mencapai target tingkat partisipasi 100% untuk SD, dan 95% untuk tingkat SLTP. Selama penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah masih memberikan beban pembiayaan kepada peserta didik, maka mustahil angka partisipasi akan menigkat secara signifikan. Dengan demikian tidak adanya lagi alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya karena alas an kendala ekonomi. Akan meningkatkan pemberian subsidi kepada PTN sehingga memperbesar akses warga miskin untuk mendapatkan pendidikan tinggi. Akan memprioritaskan pembiayaan untuk kegiatan yang berhubungan dengan penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi unggulan akan diupayakan untuk diberikan secara regular dengan dengan terintegrasi dengan arah pengembangan pendidikan tinggi. Akan mewajibkan aparatur pemerintah untuk menganut techno-ideology, bahwa melalui pendidikan penguasaan teknologi sebagai kurikulum wajib di sekolah dan perguruan tinggi sebuah keharusan.
 
9.Akan Memperteguh Ke- Bhineka-an dan Memperkuat Restorasi Sosial Indonesia 
 
Melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga. Sehingga bisa mengembalikan mengembalikan ruh kerukunan antar warga sesuai dengan jiwa konstituonal dan semangat pancasila 1 juni 1945. Untuk melindungi dan penghormatan kepada kebhinekaan dan dalam segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, akan menegakkan hokum secara tegas sesuai dengan amanat konstitusi. Komitmen itu diwujudkan dengan bersikap tegas terhadap segala upaya yang bertentangan dengan hak-hak warga dan nilai-nilai kemanusiaan seperti yang tercantum dalam pancasila dan pembukaan konstitusi Negara kesatuan republic Indonesia. Akan kembali membangun modal social melalui metode rekonstruksi social, yakni: membangun kembali kepedulian social, pranata gotong royong; melindungi lembaga-lembaga adat di tingkat local, membangun kembali karakter bangsa, membersihkan diri sendiri dari berbagai prasangka social-kultural-politik; membangun kepercayaan di antara anak bangsa, dan mencegah diskriminasi. Akan mengoptimalkan pranata-pranata social dan budaya yang ada dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradap. Akan mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan local serta membentuk lembaga kebudayaan sebagai basis pembangunan budaya dan karakter bangsa di Indonesia seperti membangun rumah pusat kebudayaan, kesenian, museum dan sarana dan prasarana olahraga, di tingkat pusat maupun daerah, sebagai sarana menumbuhkan semangat gotong royong, musyawarah dan kebhinekaan yang ika. Akan meningkatkan proses pertukaran budaya yang akan menigkatkan pemahaman akan kemajemukan dan penghargaan terhadap perbedaan, dengan mendorongkan kebijakan yang menetapkan penguasan PNS di seluruh Indonesia, seperti halnya TNI selama ini.