ANALISIS VISI MISI CALON PRESIDEN GENERASI 2014-2019
A.PRABOWO - HATTA
Visi
‘’Membangun Indonesia Yang Bersatu, Berdaulat, Adil Dan Makmur Serta Bermartabat’’
Misi
1.Mewujudkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman dan stabil, sejahtera,
demokratis, dan berdaulat, serta berperan aktif dalam menciptakan
perdamaian dunia, serta konsisten melaksanakan pancasila dan UUD 1945.
2.Mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, berkeraktatan, dan mandiri.
3.Mewujudkan
Indonesia yang berkeadilan social, dengan sumber daya manusia yang
berahklak, berbudaya luhur, berkulitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif,
dan trampil.
Untuk
merealisaikan Visi dan Misi diatas, Prabowo-Hatta bertekad bulat
bersama rakyat melaksanankan agenda & program nyata untuk
menyelamatkan Indonesia, yang dijabarkan dibawah ini.
Agenda dan Program Nyata
Untuk Menyelamatkan Indonesia
I.Membangun Perekonomian Yang Kuat, Berdaulat, Adil, dan Makmur.
1.Meningkatkan pendapatan per kapita penduduk dari Rp 35 juta menjadi minimal Rp 60 juta dengan pertumbuhan ekonomi
mencapai 7 persen per tahun menuju pertumbuhan diatas 10 persen, dengan
strategi pertumbuhan ekonomi tinggi berkualitas melalui peningkatan
pertumbuhan melalui sector produksi, sehingga dicapai keseimbangan
optimal dengan perkembangan yang dipicu konsumsi.
2.Meningkatkan pemerataan dan kualitas pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi jurang antara si miskin dan si kaya (menurunkan indeks Gini dari 0.41 menuju 0,31) dan meningkatkan IPM dari sekitar 75 mencapai 85.
3.Meningkatkan
daya serap angkatan kerja menuju 2 juta lapangan kerja per tahun
melalui perbaikan regulasi dan infrastruktur untuk industry pengolahan
yang padat karya (tekstil, sepatu & alas kaki, elektronik, dan
lainnya) dan pembukaan lahan pertanian lahan baru; dan menjadikan BUMN
yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian bangsa sebagai lokomotif
dan ujung tombak kebangkitan dan kedaulatan ekonomi.
4.Membangun industry pengolahan untuk menguasai nilai tambah bagi perekonomian nasional dengan:
a.Melaksanakanan reformasi pengolahan SDA dan industry dengan tujuan meningkatkan nilai tambah dari SDA, mulai dari mineral, batu bara, minyak, gas, kehutanan hingga kelautan, bagi bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b.Mempercepat
perkembangan industry hilir pengolahan sumber daya mineral, khususnya
nikel, tembaga, dan bauksit. BUMN ditugaskan menjadi ujung tombak
hilirisasi dengan dukungan produk keuangan dan skema pembiayaan
investasi.
c.Melanjutkan
renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan umum dan migas yang belum
cukup berkeadilan dan memprioritaskan kontrak-kontrak yang telah
berakhir untuk entitas bisnis nasional, dikombinasikan dengan instrument
yang menjadi otoritas pemerintah pusat.
d.Meningkatkan pembangunan dan daya saing industry hilir kelapa sawit,
karet, kakao, bubur kayu dan kertas, dan produk primer lainnya, untuk
meningkatkan keterkaitan sektoral antara pertanian , sektor primer dan
industri.
5.Membangun
dan mengembangkan industri nasional: (i) transportasi darat (kereta
api, mobil, dan sepeda motor), (ii) transportasi laut (angkutan laut dan
angkutan sungai serta penyeberangan), (iii) transportasi udara (pesawat
terbang), (iv) alat berat dan alat mesin pertanian.
6.Mengambil kebijakan pro-aktif
dalam menjaga stabilitas sector keuangan, melalui pengurangan resiko
instabilitas dari internal maupun eksternal sector keuangan.
7.Membangun
Kawasan Ekonomi khusus (KEK) keuangan yang terintegrasi dengan
pariwisata, property, pendidikan, industry kreatif, jasa-jasa dan ritel
komersial. Investasi pemerintah dianggarkan sekitar USD 2.25-3 milyar
selama 7 tahun.
8.Menyelenggarakan
APBN yang pro-rakyat. Dari sisi penerimaan, meningkatkan penerimaan
Negara dari pajak dari sekitar 12 persen hingga 16 persen rasio PDB
dengan melaksanankan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak
dan perbaikan system perpajakan yang lebih adil; serta menekan
pemborosan dan inefisiensi pengeluaran anggaran.
a.Melaksanakan
reformasi perpajakan dengan sebenar-benarnya sehingga efektif dalam
menigkatkan rasio pajak, baik pada sector pajak dalam negeri maupun
pajak perdagangan internasional.
b.Meningkatkan peranan bea dan cukai sebagai alat regulasi dan sekaligus penerimaan Negara, melalui
antara lain integrasi teknologi informasi.
c.Mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan Negara selain dari pajak berdasarkan pada penyisiran dan evaluasi yang ketat.
9.Dari sisi belanja Negara, menjadikan belanja Negara bukan sekedar sebagai sumber pertumbuhan, tapi juga sebagai alat pemerataan:
a.Melaksanakan
reformasi belanja Negara dengan tujuan: (i) memperbaikai efektifitas
belanja sebagai alat pemerataan, (ii) menaikkan efisiensi belanja Negara
sebagai sumber pertumbuhan, dan (iii) meminimalkan kebocoran dan
pemborosan anggaran.
b.Menaikkan rasio belanja Negara terhadap PDB secara bertahap menjadi minimal 19% pada tahun 2019.
10.Dari sisi pembiayaan:
a.Menurunkan
deficit anggaran secara bertahap menjadi 1% dari PDB mulai 2017, di
mana deficit difokuskan untuk pembiayaan infrastruktur.
b.Mengurangi
pinjaman luar negeri baru oleh pemerintah, baik multilateral maupun
bilateral, dengan target menjadi nol pada tahun 2019.
c.Mengelola utang pemerintah (surat berharga negara) dengan cermat dan bijak, serta memanfaatkannya dengan efisien dan efektif.
d.Mengembangkan
inovasi produk keuangan dari Negara yang terintegrasi dengan inovasi
pajak, khususnya dalam bentuk obligasi infrastruktur.
e.Mengembangkan skema pembiayaan infrastruktur social seperti air bersih dan rumah sakit, antara lain berdasarkan PPP/Private Finance Initiative (PFI), dengan catatan cost of money nya hanya sedikit diatas kupon surat berharga Negara.
11.Memperbaiki daya saing dunia usaha dalam menghadapi masyarakat Ekonomi ASEAN dan persaingan global, melalui antara lain:
a.Pemangkasan rantai birokrasi dan perjanjian yang berlebihan di tingkat pusat dan daerah.
b.Meningkatan
keharmonisan hubungan industrial dengan jalan memperbaiki koordinasi
dan komunikasi antara pekerja, dunia usaha pemerintah.
c.Menggalakkan penegakan hokum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual guna melindungi induindustryatif nasional.
12.Menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan perbankan/keuangan syariah dan industry kreatif muslimah dunia; serta membangun kampung kreatifitas bagi pelaku industry kreatif di berbagai kota/kabupaten yang potensial.
II. Melaksanakan Ekonomi Kerakyatan
1.Memprioritaskan
peningkatan alokasi anggaran untuk program pembangunan pertanian,
kehutanan, perikanan dan kelautan, koperasi dan UMKM, serta industry
kecil dan menegah
2.Mendorong perbankan nasional dan keuangan lainnya untuk memprioritaskan penyaluran kredit bagi petani, peternak, nelayan, buruh, pegawai, industi kecil menengah, pedagang tradisional dan pedagang kecil lainnya.
3.Mendirikan bank
tani dan nelayan yang secara khusus melayani kredit pertanian,
peternakan, perikanan dan kehutanan serta memperbesar permodalan lembaga
keuangan mikro untuk menyalurkan kredit bagi rakyat kecil, petani,
peternak, nelayan, buruh, pedagang tradisional dan pedagang kecil.
4.Melindungi
dan memodernisasi pasar tradisional serta menkonsolidasikan belanja
Negara untuk program pengembangan koperasi dan UMKM dan revitalisasi
pasar tradisional.
5.Melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh termasuk termasuk buruh imigran (TKI?TKW).
6.Mengalokasikan
dana APBN minimal 1 M rupiah per desa/kelurahan per tahun langsung ke
desa/kelurahan. Dana ini digunakan untuk program pembangunan pedesaan
dan membangun infrastruktur untuk rakyat melalui 8 program desa, yaitu:
(i) jalan, jembatan, dan irigasi desa & pesisir, (ii) listrik dan
air bersih desa, (iii) koperasi desa, BUMDES, BUMP, dan lembanga
keuangan mikro, (iv) lumbung desa, (v) pasar desa, (vi) klinik dan rumah
sakit desa, (vii) mendirikan lembaga tabung haji, (viii) mempercepat
performa agrarian untuk menjamin kepemilikan tahan rakyat, menigkatkan
akses dan penguasaan lahan yang lebih adil dan berkerakyatan, serta
menyediakan rumah murah bagi rakyat.
III. Membangun Kembali Kedaulatan Pangan, Energi dan Sumber Daya Alam
1.Mencetak
2 juta hektar lahan baru untuk meningkatkan produksi pangan antara lain
beras, jagung, sagu, kedele dan tebu yang dapat memperkerjakan lebih
dari 12 juta orang dan mempercepat pengembangan inovasi dan teknologi
untuk meningkatkan produktivitas pertanian rakyat, terutama tanaman
pangan (termasuk hortikultura), peternakan dan perikanan, melalui
penambahan dana riset sebesar 10 Triliun dari APBN selama 2015-2019,
termasuk membangun demplot peningkatan produktivitas pertanian rakyat di
setiap kabupaten mulai tahun 2015, disesuaikan dengan pengembangan
koridor ekonomi master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI).
2.Mendorong
pembangunan industry pengolahan pangan, peternakan dan perikanan yang
berdaya saing tinggi, melalui antara lain pemberian insentif fiscal dan
atau pembiayaan kepada BUMN dan patungan BUMN-Swata.
3.Mendorong peningkatan produksi dan konsumsi protein yang berasal dari susu, telur, ikan, dan daging.
4.Mencetak
2 juta hektar lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorgum,
kelapa, kemiri dan bahan baku bioethanol lainnya dengan system
tumpang-sari yang dapat memperkerjakan lebih dari 12 juta orang, dengan
berbagai pola pengusahaan seperti perusahaan BUMN-rakyat maupun patungan
BUMN-swasta; dan memberikan prioritas pada pengemnagana bahan bakar
nabati, serta energy-bio dan energy terbarukan pada umumnya; yang
diikuti kebijakan kebijakan kewajiban pemakaian biodiesel yang dinaikkan
bertahap.
5.Membangun pabrik pupuk area dan NPK baru milik petani dengan total kapasitas 4 juta ton.
6.Menjamin
harga pangan yang menguntungkan petani, petrnak, dan nelayan, sekaligus
terjangkau konsumen, melalui sinergi kebijakan harga dan stok.
7.Mengembalikan tatakelola migas nasional sesuai pasal 33 UUD 45 dengan penyelesaian revisi UU Migas.
8.Membangun
pembangkit listrik tenaga panas bumi dan air dengan kapasitas 10.000 MW
dan melaksanakan penyediaan listrik nasional mencapai rasio 100% sampai
tahun 2019.
9.Mendirikan
kilang-kilang minyak bumi, baik etanol dan dan pabrik DME (pengganti
elpiji) serta infrastruktur terminal penerima gas dan jarigan
transmisi/distribusi gas lebih baik oleh BUMN dan atau swasta.
10.Mempeluas
konversi penggunaan BBM kepada gas dan energy terbarukan dalam
pembangkit listrik PLN; melakukan investasi langsung untuk peningkatan
kapasitas, pemeliharaan, dan peremajaan infrastruktur transmisi dan
distribusi listrik guna meningkatkan kehandalan pasokan; serta
mengoptimalkan penggunaan sumber daya air dan pembangkit listrik
mikrohidro bagi pemenuhan listrik daerah-daerah terpencil.
11.Mengurangi
subsidi BBM khusus terhadap orang kaya melalui mekanisme pajak dan
cukai, serta membangun system subsidi energy yang lebih tepat sasaran
dan lebih berkeadilan.
IV. Meningkatkan Kualitas SDM Dengan Melaksanakan Reformasi Pendidikan
1.Memperkuat
karakter bangsa yang berkepribadaian pancasila, menjunjung tinggi sifat
jujur, disiplin, patuh terhadap hokum, toleransi terhadap perbedaan
suku agama dan ras, menghargai budaya bangsa melalui pendidikan
pancasila, kebangsaan dan budi pekerti.
2.Melakukan
realokasi dan peningkatan efisiensi terhadap pos-pos belanja pendidikan
dalam APBN yang dipandang tidak efektif atau boros.
3.Melaksanakan
wajib belajar 12 tahun dengan biaya Negara, menghapus pajak buku
pelajaran, menghentikan penggantian buku pelajaran setiap tahun, dan
mengembangkan pendidikan jarak jauh terutama untuk daerah yang sulit
terjangkau dan miskin.
4.Meningkatkan
martabat dan kesejahteraan guru, dosen dan penyuluh. Menjadikan guru
sebagai profesi terhormat, sejahtera dan bertanggung jawab, antara lain
melalui: (a) pengiriman tunjungan profesi guru bersertifikat langsung ke
rekening guru yang bersangkutan, (b) merekrut 800 ribu guru selama 5
tahun, (c) menaikkan tunjangan profesi guru menjadi rata-rata Rp 4 juta
per bulan.
5.Merevisi
kurikulum nasional dengan menetapkan pengembangan budaya bangsa yang
berdasarkan pancasiala UUD 1945, mamajukan karsa dan karya bangsa yang
memiliki daya saing tinggi, memanfaatkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta menjunjung kearifan local; dan
mewajibkan kembali kurikulum matematika dan bahasa inggris untuk sekolah
dasar serta pendidikan anti korupsi.
6.Memperbaiki
secara masif kualitas dari fasilitas pendidikan di seluruh SD, SMP,
SMA, serta perantren/ sekolah agama sederajat, melalui pengalokasian
dana perbaikan kuliatas fasilitas pendidikan (DPKFP) rata-rata Rp 150
juta per sekolah; dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di
universitas, baik negeri maupun swasta, dengan alokasi dana APBN 20
triliun selama 2015-2019.
7.Mengembangkan
fasilitasi dan keadilan penyelenggaraan pendidikan melalui program
menyediakan computer disekolah dasar dan menegah, sekolah kejuruan,
sekolah agama dan pesatren, memberikan beasiswa bagi mahaiswa kurang
mampu dan lulusan baru serta pencari kerja yang mengikuti pelatihan pada
bidang dan lembaga tertentu yang direkomendasikan oleh Negara,
menyediakan fasilitas kredit bank untuk mahasiswa berprestasi, serta
membangun jaringan internet gratis.
8.Memberikan
insentif kepada perusahaan/lembaga swasta yang menjalankan program
magang bagi lulusan baru, dengan persetujuan dari pemerintah.
9.Mengembangkan sekolah-sekolah kejuruan pertanian, peternakan, kehutanan, maritime dan industry, termasuk balai latihan kerja.
V. Meningkatkan Kualitas Pembangunan Sosial Melalui Program Kesehatan, Sosial, Agama, Budaya dan Olahraga
1.Menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat miskin melalui percepatan pelaksanaan BPJS Kesehatan
2.Memberantas
perdagangan manusia, membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba
dengan hukuman berat bagi pelakunya, dan memberikan perlindungan yang
efektif kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya dari
tindakan kekekrasan dan kejahatan termasuk kejahan seksual, serta
meningkatkan status Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak menuju Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
3.Mengembangkan rumah sakit modern di setiap kabupaten dan kota.
4.Memberikan jaminan social untuk fakir miskin, penyandang cacat dan rakyat terlantar,
5.Meningkatkan peran PPK, posyandu dan puskesmas, dan mengembangkan program keluarga berencana untuk meningkatkan kualitas SDM.
6.Menggerakkan
revolusi putih mandiri dengan menyediakan susu untuk anak-anak miskin
di sekolah melalui peternakan sapid an kambing perah.
7.Mewajibkan sarjana dan dokter yang baru lulus untuk mengabdi didaerah miskin dan tertingggal.
8.Melestarikan seni budaya sebagai kekuatan dan pemersatu bangsa.
9.Meningkatkan
prestasi olah raga nasional, termasuk Tim Nasional Sepakbola Indonesia,
tim bulu tangkis nasional dan cabang-cabang olahraga lainnya yang
potensial.
VI. Mempercepat Pembangunan Infrastruktur
1.Mempercepat
pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung proses produksi dari
kegiatan ekonomi utama pada 6 koridor ekonomi MP3EI. Dana APBN uang
dialokasikan adalah sekitar Rp 1400 triliun atau 10,32% dari total
belanja Negara 2015-2019.
2.Membangun
prasarana di seluruh wilayah Indonesia: jalan dan jembatan termasuk
3000 Km jalan raya nasional baru modern dan 4000 Km rel Kereta api,
pelabuhan laut (samudera dan nusantara) dan pelbuhan udara, listrik, dan
telekomunikasi. Kereta api dijadikan prioritas pembangunan
infrastruktur transportasi.
3.Mempercepat pembangunan infrastruktur strategis irigasi dan pelabuhan perikanan di pesisir.
4.Memulai proses pemindahan ibukota Negara.
5.Membangun infrastruktur, fasilitas pendukung dan kawasan industry nasional termasuk industry maritime dan pariwisata.
6.Mempercepat pembangunan konektivitas melalui teknologi informasi dan telekomunikasi
7.Memperbesar
porsi anggaran transfer ke daerah yang disyaratkan untuk pembangunan
dan pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas public di povinsi dan
kotamadya/kabupaten.
8.Membangun
secara bertahap jalan bebas hambatan diatas laut pada beberapa segmen
jalur pantura jawa, yang berpotensi terintegrasi dengan jalur kreta.
9.Meningkatkan pelayanan kepelabuhan untuk menurunkan waktu dan biaya angkut (terminal handling change) sebagai bagian upaya menurunkan beban biaya logistic.
10.Mengembangkan infrastruktur pendukung pulau-pulau terluar.
11.Mempercepat penyediaan perumahan bagi 15 juta rakyat yang belum punya rumah melaui: (i) Negara
harus punya stok tanah (land bank)
untuk rumah rakyat, (ii) pengembangan apartement/rumah susun oleh
swasta dan BUMN untuk mengefisiensikan konsumsi lahan diperkotaan, (iii)
pembangunan 2000 tower rumah susun oleh Negara bagi rakyat
berpenghasilan rendah, berkapasitas 500 unit per tower. Pembelian
dilakukan dengan cicilan selama 20 tahun berbunga 5% per tahun atau bagi
hasil syariah yang setara. (iv) pembangunan apartement bagi kelas
menengah oleh swasta atau BUMN. Negara memberikan subsidi bunga sehingga
pembeli hanya membayar bunga maksimal 5% per tahun atau bagi hasil
syariah yang setara.
VII. Menjaga Kelestarian Alam dan Lingkungan Hidup
1.Memulai
reboisasai 77 hektar hutan yang sudah rusak dengan system tumpang-sari
penanaman bamboo, jabon, sengon, sagu, bakau dan tanaman lainnya serta
konservasi aneka ragam hayati, hutan lindung, taman nasional dan suaka
alam.
2.Mencegah
dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan; dan melindungi
keanekaragaman hayati dan flora serta fauna sebagai bagian dari asset
bangsa.
3.Melaksanakan
penanaman pohon penghasil kayu oleh rakyat, serta kolektif maupun
individual dengan skala minimal 5 hektar, didukung oleh pemberian
insentif fiscal dan non-fiskal.
4.Mendorong
semua usaha kehutanan dan produk turunannya mendapatkan sertifikat
pengelolaan hutan/hasil hutan lestari yang diterima oleh pasar global.
5.Mensyaratkan
kontribusi pembangunan hutan kota pada lokasi kabupaten/kota yang
ditentukan pemerintah bagi pemegang izin sewa pakai kawasan hutan untuk
tujuan diluar pertanian dalam defenisi luas.
6.Merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan sumber air.
7.Mendorong usaha batubara, nikel, tembaga, bauksit, dan bijih besi menjadi pertambangan yang ramah lingkungan dan social.
8.Berperan aktif dalam upaya mengatasi perubahan iklim global, yang diseimbangkan dengan kondisi Indonesia.
VIII.Membangun Pemerintah Yang Melindungi Rakyat, Bebas Korupsi dan Efektif Melayani
1.Melindungi
rakyat dari berbagai bentuk diskriminasi, gangguan dan ancaman, serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan sila-sila pancasila
UUD 1945.
2.Mempercepat
peningkatan kesejahteraan aparatur Negara dan reformasi birokrasi untuk
mencapai system birokrasi efisien dan melayani dengan seistem insentif
dan hukuman yang efektif.
3.Menciptakan kepastian dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya.
4.Mencegah
dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan menerapkan
managemen terbuka dan akuntabel; memperkuat peranan komisi pemberantasan
korupsi dengan menambah tenaga penyidik dan fasilitas penyelidikan; dan
penguatan peranan KPK, Kepolisian, dan kejaksaan dalam pemberantasan
korupsi secara sinergis.
5.Melaksanakan
pemangkasan rantai dan birokrasi yang terbelit-belit dan berpotensi
menjadi sumber KKN disemua tingkat dan sector pemerintahan.
6.Meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI/Polri, PNS, dan keluarganya termasuk veteran dan pensiunan.
7.Memperkuat
TNI dan Polri secara kelembagaan, personel, dan peralatan dalam menjaga
integritas territorial NKRI, serta menjalankan Tugas-tugas pertahanan,
keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang
diatur oleh perturan perundang-undangan.
8.Menempatkan
30% perempuan dalam posisi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri
serta mendorong kedudukan strategis lainnya bagi perempuan pada
pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
9.Meningkatkan
efisiensi penyelenggaraan pemerintahan melalui peninjauan rencana dan
penajaman kembali pemekaran daerah administrasi yang didasarkan pada
penelitian mendalam tentang rentang kendali optimal bagi sebuah Negara
kepulauan yang sangat luas.
10.Melaksanakan
politik luar negeri yang bebas aktif, tegas dan melindungi kepentingan
nasional dan menjaga keselamatan rakyat Indonesia di seluruh dunia, dan
menigkatkan peran serta Indonesia dalam menjaga ketertiban dan
perdamaian dunia.
B. JOKOWI - JK
Visi
‘’Terwujudnya Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong’’
Misi
1.Mewujudkan
keamanan nsaional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, monopang
kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritime, dan
mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai Negara kepulauan.
2.Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hokum.
3.Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritime.
4.Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
5.Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6.Mewujudkan Indonesia menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
7.Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Sembilan Agenda Prioritas
1.Akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara,
Melalui
pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang
terpercaya dan pembangun pertahanan Negara Tri Matra terpadu yang
dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai Negara
maritime. Akan melindungi hak dan keselamatan warga Negara Indonesia di
luar negeri, khususnya pekerja migran. Akan mengamankan kepentingan dan
keamanan maritime Indonesia, khususnya batas Negara, kedaulatan
maritime, dan SDA. Akan memperkuat peran Indonesia dalam kerjasama
global dan regional untuk membangun saling pengertian antar peradaban,
memajudkan demokrasi dan perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama
pembangunan selatan-selatan, dan mengatasi masalah maslah global yang
mengancam umat manusia. Akan meminimalisasi dampak dari globalisasi,
integrasi ekonomi regional dan perdagangan bebas terhadap kepentingan
ekonomi nasional Indonesia. Akan menjamin pemenuhan kebutuhan pertahanan
untuk mendukung terbentuknya TNI professional baik melalui peningkatan
kesejahteraan prajurit maupun penyediaan alutsista secara terpadu di
ketiga matra pertahanan dengan target peningkatan anggaran pertahanan
1,5% dari GDP dalam lima tahun. Akan mewujudkan kemandirian pertahanan
dengan mengurangi ketergantungan impor kebutuhan pertahanan melalui
pengembangan industry pertahanan nasional serta diversifikasi kerja sama
pertahanan; serta menjamin rasa aman warga Negara dengan membangun
POLRI yang professional dan dipercaya masyarakat.
2.Akan Membuat Pemerintah Tidak Absen Dengan Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis, dan Terpercaya.
Memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan public pada
institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi
melalui reformasi system kepartaian, pemilu dan lembaga perwakilan.
Diikuti oleh upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Dengan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan
instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mewajibkan instansi
pemerintah pusat dan daerah untuk membuat laporan kinerja serta membuka
akses informasi public seperti diatur dalam UU no. 12 tahun 2008. Juga
akan secara konsisten menjalankan agenda reformasi birokrasi secara
berkelanjutan dengan restruktruisasi kelembagaan, perbaikan kualitas
pelayanan public, meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat
monitoring dan suvervisi atas kinerja pelayanan public, serta pembuka
ruang partisipasi public melalui citizen charter dalam UU
Kontrak Layanan Publik. Mendorong partisipasi public dalam proses
pengambilan kebijakan public dengan meningkatkan peran aktif masyarakat
dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan public yang
baik.
3.Akan Membangun Indonesia dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Akan meletakkan dasar-dasar bagi dimulainya desentralisaasi asimetris.
Kebijakan desentralisasi asimetris ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan nasional Indonesia di kawasan-kawasan perbatasan, memperkuat
daya saing ekonomi Indonesia secara global, dan untuk membantu
daerah-daerah yang kapasitas berpemerintahan belum cukup memadai dalam
memberikan pelayanan public. Akan mensinergikan tata-kelola pemerintahan
Indonesia sebagai satu kesatuan system yang tidak terfragmentasi
sebagaimana berkembang selama ini. Akan menyelesaikan problem
fragmentasi dalam penyelenggaraan politik desentralisasi dipusat dengan
memperlakukan regim desentralisasi sebagai ujung tombak pengelolaan
pemerintahan Negara menggantikna dominasi regim sektoral dan keuangan
dalam tata-pengolaan pemerintahan Negara selama ini. Akan melakukan
reformasi dalam tata hubungan keuangan pusat dan daerah dengan cara
pengaturan kembali system distribusi keuangan nasional sehingga proses
pembangunan tidak semata-mata mengikuti logika struktur pemerintahan,
tetapi melihat kondisi dan kebutuhan daerah yang asimetris. Berkomitmen
melakukan pemerataan pembangunan antar wilayah. Menata kembali
pembentukan daerah otonom baru yang lebih berorientasi kesejahteraan
dengan perubahan kebijakan DAU yang menjadi salah satu sebab yang
mendorong pembentukan daerah otonom baru dan mengharuskan adanya
pentahapan bagi pembentukan daerah otonom baru. Akan mendorong daeraha
untuk dapat melakukan pengurangan overhead cost dan
meng-alokasikan lebih banyak untuk pelayanan public. Juga akan melakukan
reformasi pelayanan public melalui: penguatan desa, kelurahan dan
kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan public. Serta megawal
implementasi UU desa secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan
dengan fasilitasi, supervisi dan pendampingan. Akan meningkatkan
kapasitas pemerintah nasional untuk lebih menjalankan fungsi pembinaan
dan pengawasan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan pelayanan,
bagi daerah otonom secara lebih maksimal; dan mendorong kemungkinan bagi
adanya penggabungan ataupun penghapusan daerah otonom setelah melalui
proses pembinaan, monitoring dan evalusai yang terukur dalam jangka
waktu yang memadai.
4.Akan Menolak Negara Lemah Dengan Melakukan Reformasi Sistem dan Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya.
Akan
memprioritaskan pemberantasan korupsi dengan konsisten dan terpercaya;
pemberantasan mafia peradilan dan penindakan tegas terhadap korupsi di
lingkungan peradilan; pemberantasan tindakan penebangan liar,
pemberantasan tindak kejahatan perbankan dan kejahatan pencucian uang;
penegakan hukum lingkungan; pemberantasan narkoba dan psikotropika;
menjamin kepastian hokum hak kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa
tanah dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah
masyarakat; perlindungan anak, perempuan dan kelompok masyarakat
termarginal, serta penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan
terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
5.Akan Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia
Melalui
peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program
‘’indonesia pintar’’ dengan wajib belajar 12 tahun bebas pungutan;
peningkatan layanan kesehatan masyarakat dengan menginisiasi kartu
‘’indosesia sehat’’; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan
program ‘’indonesia kerja’’ dan ‘’indonesia sejahtera’’ dengan mendorong
land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar; program
rumah kampong deret atau rumah susun murah yang bersubsidi serta
jaminan social untuk seluruh rakyat di tahun 2019.
6.Akan Meningkatkan Produktivitas Rakyat dan Daya Saing di Pasar Internasional
Sehingga
bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia
lainnya. Untuk itu, akan dilakukan pembangunan infrastruktur jalan baru
sepanjang 2000 Km dan memperbaiki jalan di sumatera, jawa, Kalimantan,
Sulawesi dan papua; membangun 10 pelabuhan baru dan merenovasi yang
lama; membangun 10 kawasan industry baru berikut pengembangan untuk
hunian buruhnya. akan membangun pasar tradisional sebanyak 5000 pasar
tradisional diseluruh Indonesia dan memodernisasikan pasar tradisional
yang telah ada. Akan menciptakan layanan satu atap untuk investasi,
efisiensi perjanjian bisnis menjadi maksimal 15 hari, meluncurkan
insentif kebijakan fiscal dan non-fiskal untuk mendorong investasi
sector hulu dan menengah. Akan mendorong BUMN menjadi agen pembangunan;
mendirikan secara khusus bank pembangunan dan infrastruktur. Berkomitmen
meningkatkan anggaran riset untuk mendorong inovasi teknologi, dan
menjadikan instansi urusan hak cipta dan paten bekerja proaktif melayani
para innovator dan para inventor. Akan membangun sejumlah science dan techno park
di daerah-daerah, politeknik dan SMK-SMK dengan prasana dan sarana
dengan teknologi terkini. Juga akan meningkatkan daya saing ini akan
memanfaatkan potensi yang belum tergarap dengan baik tetapi memberi
peluang besar untuk meningkatkan akselarasi pertumbuhan ekonomi
nasional, yakni, industry manufaktur, industry pangan, sector maritime,
dan pariwisata.
7.Akan Mewujudkan kemandirian Ekonomi Dengan Menggerakkan Sektor-sektor Strategis Ekonomi Domestik.
Akan
mewujudkan kedaulatan pangan melalui kebijakan perbaikan irigasi rusak
dan jaringan irigasi di 3 juta hektar sawah; 1 juta hektar lahan sawah
baru di luar jawa; pendirian bank petani dan UMKM; gudang dengan
fasilitas pengolahan paska panen di tiap sentra produksi. Akan melakukan
pemulihan kualitas kesuburan lahan yang air irigasinya tercemar oleh
limbah industry dan rumah tangga, penghentian konversi lahan produktif
untuk usuha lain, seperti industry, perumahan dan pertambangan. Akan
mewujudkan kedaulatan energy melalui kebijakan pengurangan impor energy
minyak dengan meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi migas di dalam dan
luar negeri; peningkatan efisiensi usaha BUMN penyedia energy di
Indonesia; pembangunan pipa gas; pengembangan energy terbarukan. Akan
mengutamakan pemakaian batu bara dan gas untuk meningkatkan produksi
listrik dalam negeri guna melayani kebutuhan rumah tangga dan industry.
Akan mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan
mencapai 50% penduduk; tax ratio terhadap GDP menjadi 16%; pengurangan
utang pemerintah; pengaturan ketat penjualan saham bank nasional pada
investor asing. Akan mewujudkan penguatan teknologi melalui kebijakan
penciptaan system inovasi nasional khusunya untuk sector pertanian dan
industry; serta riset dan pengembangan dasar didukung dengan dana
pemerintah.
8.Akan melakukan Revolusi Karakter Bangsa,
Melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan
mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara
professional aspek pendidikan, seperti: pengajaran sejarah pembentukan
bangsa, nilai-nilai patriotism dan cinta tanah air, semangat bela Negara
dan budi pekerti dalam kurikulum pendidikan Indonesia. Akan mengawasi
terhadap model penyeragaman dalam system pendidikan nasional – termasuk
didalamnya ujian akhir nasional dan pembentukan kurikulum yang menjaga
keseimbangan aspek muatan local (daerah) dan aspek nasional, dalam
rangka membangun pemahaman yang hakiki terhadap ke-bhineka-an yang
tunggal ika. Untuk pendidikan dasar, pembobotan dilakukan dengan menekan
70% substansinya harus berisi tentang budi pekerti dan pembangunan
karakter peserta didik (bagian dari revolusi mental). Untuk pendidikan
tinggi, 60% politeknik dan 40% sains. Akan memberikan jaminan hidup yang
memadai kepada para guru yang ditugaskan di daerah terpencil, dengan
pemberian tunjangan funsional yang memadai, pemberian asuransi yang
menjamin keselamatan kerja, fasilitas-fasilitas yang memadai dalam upaya
pengembangan keilmuan serta promosi kepangkatan dan karir. Akan
melakukan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh wilayah terutama
wilayah-wilayah yang selama ini diidentifikasi sebagai area dimana
tingkat dan pelayanan pendidikan rendah atau buruk harus dilakukan.
Salah satunya, adalah penyediaan dan pembangunan sarana transportasi dan
perbaikan dan akses jalan menuju fasilitas pendidikan/sekolah dengan
kualitas yang memadai sehingga para peserta didik dan guru di seluruh
wilayah dapat menjangkau sekolah secara fisik dengan aman. Akan membuat
kebijakan rekrutmen dan distribusi tenaga pengajar yang berkualitas akan
dilakukan secara merata. Dari hasil beberapa penelitian, diungkap bahwa
banyak para guru yang di tugaskan di daerah enggan untuk melaksanakan
baktinya secra professional. Banyak ditemukan guru-guru yang tidk secara
regular mengajar, akibatnya peserta didik terlantar. Akan menginisiasi
UU wajib belajar tanpa dipungut biaya. Program ini dilaksanakan untuk
mencapai target tingkat partisipasi 100% untuk SD, dan 95% untuk tingkat
SLTP. Selama penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah masih
memberikan beban pembiayaan kepada peserta didik, maka mustahil angka
partisipasi akan menigkat secara signifikan. Dengan demikian tidak
adanya lagi alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya
karena alas an kendala ekonomi. Akan meningkatkan pemberian subsidi
kepada PTN sehingga memperbesar akses warga miskin untuk mendapatkan
pendidikan tinggi. Akan memprioritaskan pembiayaan untuk kegiatan yang
berhubungan dengan penelitian pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi unggulan akan diupayakan untuk diberikan secara regular dengan
dengan terintegrasi dengan arah pengembangan pendidikan tinggi. Akan
mewajibkan aparatur pemerintah untuk menganut techno-ideology, bahwa melalui pendidikan penguasaan teknologi sebagai kurikulum wajib di sekolah dan perguruan tinggi sebuah keharusan.
9.Akan Memperteguh Ke- Bhineka-an dan Memperkuat Restorasi Sosial Indonesia
Melalui
kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang
dialog antar warga. Sehingga bisa mengembalikan mengembalikan ruh
kerukunan antar warga sesuai dengan jiwa konstituonal dan semangat
pancasila 1 juni 1945. Untuk melindungi dan penghormatan kepada
kebhinekaan dan dalam segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
akan menegakkan hokum secara tegas sesuai dengan amanat konstitusi.
Komitmen itu diwujudkan dengan bersikap tegas terhadap segala upaya yang
bertentangan dengan hak-hak warga dan nilai-nilai kemanusiaan seperti
yang tercantum dalam pancasila dan pembukaan konstitusi Negara kesatuan
republic Indonesia. Akan kembali membangun modal social melalui metode
rekonstruksi social, yakni: membangun kembali kepedulian social, pranata
gotong royong; melindungi lembaga-lembaga adat di tingkat local,
membangun kembali karakter bangsa, membersihkan diri sendiri dari
berbagai prasangka social-kultural-politik; membangun kepercayaan di
antara anak bangsa, dan mencegah diskriminasi. Akan mengoptimalkan
pranata-pranata social dan budaya yang ada dengan mempertimbangkan nilai
kemanusiaan yang adil dan beradap. Akan mengembangkan insentif khusus
untuk memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan local serta membentuk
lembaga kebudayaan sebagai basis pembangunan budaya dan karakter bangsa
di Indonesia seperti membangun rumah pusat kebudayaan, kesenian, museum
dan sarana dan prasarana olahraga, di tingkat pusat maupun daerah,
sebagai sarana menumbuhkan semangat gotong royong, musyawarah dan
kebhinekaan yang ika. Akan meningkatkan proses pertukaran budaya yang
akan menigkatkan pemahaman akan kemajemukan dan penghargaan terhadap
perbedaan, dengan mendorongkan kebijakan yang menetapkan penguasan PNS
di seluruh Indonesia, seperti halnya TNI selama ini.